Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan update terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memastikan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Informasinya kemarin (Kamis, 13/3/2025) sore, jajaran jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) sudah menerima berkas perkara terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Terdapat empat berkas perkara yang diterima.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, ditetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Selanjutnya, JPU akan meneliti dan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu lantaran berkas baru diterima.
“Ada waktu 7 hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu namanya P-18. Nanti dalam waktu 14 hari, kalau seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum akan menyampaikan, memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Load more