Kemenham Naik Pitam soal Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Pesan Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyoroti terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk yang diduga dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Kemenham menyebutkan kasus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) itu merupakan perbuatan yang mencederai rasa kemanusiaan.
Oleh sebab itu, tindakan kriminal semacam itu perlu mendapat hukuman yang serius karena tidak hanya mencoreng nama instansi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik pada komitmen pelindungan hak-hak anak.
“Kami mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan Polri dan tentunya mendorong untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang ada,” ucap Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan diimbau agar memprioritaskan penangan bagi anak yang menjadi korban.
Pengobatan fisik, psikis, sosial, pendampingan psikososial, hingga pendampingan dalam proses peradilan perlu menjadi perhatian.
“Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi hak anak dan amanat dari undang-undang perlindungan anak maka seyogianya pemerintah, baik pusat maupun daerah, benar-benar berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ucap Munafrizal.
Dia menjelaskan anak merupakan kelompok rentan sehingga harus mendapatkan pelindungan khusus.
Hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara termasuk aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kerentanan anak juga terjadi di dunia digital. Ini terlihat dari penyebaran konten kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh FWLS.
Kemenham juga mendorong ditegakkanya ketentuan terkait pelindungan anak dalam sistem elektronik.
Munafrizal mengatakan perlu adanya sinergi seluruh pihak untuk mewujudkan pelindungan anak, khususnya dari kekerasan seksual, sehingga lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak dapat tercipta.
“Kita semua tentu berharap jangan ada kasus semacam ini lagi terjadi di kemudian hari, terlebih jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” demikian Munafrizal.
Sebelumnya, Kamis (13/3/2025), FWLS ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba.
Load more