Polres Tangsel Ringkus Dua Kurir Narkoba, Ribuan Pil Ekstasi Siap Edar Jadi Barang Bukti
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 9.200 butir.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya mendapati dua tersangka peredaran narkoba jenis pil ekstasi itu berinisial RH dan FY.
"Berawal pada 28 Februari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi," kata Victor dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Victor menuturkan dari informasi tersebut pihaknya menangkap tersangka berinisial RH di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepolisian pun mendapati adanya bukti 6 butir pil ekstasi dari tangan pelaku berinisial RH.
"Pada saat dilakukan interogasi mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY," kata Victor.
Kepolisian pun turut melakukan pendalaman dan penggeledahan terhadap tersangka FY.
Victor mengungkap dari tangan pelaku pihaknya mendapati ribuan pil ekstasi yang siap diedarkan.
Barang bukti ribu pil ekstasi didapat kepolisian saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka FY.
"Di rumah tersangka FY dan menemukan satu buah tas jinjing warna coklat yang di dalamnya terdapat 25 klip plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo CBF dan hijau berlogo rolex dengan total keseluruhan 9.200 butir ekstasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengungkap jika ribuan pil ekstasi itu bakal disebar ke Jabodetabek hingga Sulawesi.
"Yang akan diedarkan di pulau Sulawesi dan Jawa, khususnya Tangerang Raya dan Jakarta,” kata Pardiman dalam kesempatan yang sama.
Pardiman menyebut dari kedua tangan tersangka kepolisian turut mendapati bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pelaku di Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 rahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (raa)
Load more