Jakarta, tvOnenews.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 9.200 butir.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya mendapati dua tersangka peredaran narkoba jenis pil ekstasi itu berinisial RH dan FY.
"Berawal pada 28 Februari 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi," kata Victor dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Victor menuturkan dari informasi tersebut pihaknya menangkap tersangka berinisial RH di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepolisian pun mendapati adanya bukti 6 butir pil ekstasi dari tangan pelaku berinisial RH.
"Pada saat dilakukan interogasi mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY," kata Victor.
Kepolisian pun turut melakukan pendalaman dan penggeledahan terhadap tersangka FY.
Load more