Dia menambahkan dibuatnya aturan tersebut juga bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil berdasarkan kompetensinya.
“Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka,” jelas Amelia
“Tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tandasnya. (saa/nsi)
Load more