Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji meminta Pemerintah dan penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang memalsukan produk minyak goreng kemasan dari Kementerian Perdagangan, Minyakita.
"Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar," kata Sarmuji dalam pernyataan di Jakarta, mengutip Antara pada Kamis (13/3/2025).
Apalagi, kata dia, kerugian masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran oleh oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.
Dikatakan pula bahwa kejahatan oknum pemalsu Minyakita merupakan kesengajaan yang terang benderang. Kecurangan tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Menurut dia, pengusutan juga harus dilakukan terhadap oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar. Akan tetapi, mereka melalukan kegiatan produksi yang mengatasnamakan produk Minyakita.
"Saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu," lanjutnya.
Perlindungan terhadap konsumen, kata dia, harus jadi prioritas utama karena peredaran minyak goreng subsidi ini dengan kemasan yang mirip tetapi harga jual relatif mahal dan dengan takaran yang tidak sesuai.
Load more