Cegah Bencana Longsor, Kemenhut Tertibkan 10 Bangunan di Kawasan Hutan Sentul dan Jonggol Bogor, Ini Daftarnya
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tertibkan bangunan yang berada di kawasan hutan di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (11/3/2024).
Penertiban yang dilakukan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan kembali fungsi lahan hijau menjadi area resapan air demi mencegah terjadinya bencana longsor.
Selain itu, 10 titik bangunan yang ditertibkan Kemenhut ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) terkait dengan Kehutanan.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
"Ini merupakan langkah konkret kami bersama mitra-mitra lain seperti ATR dalam mengawal pembangunan kehutanan, menyelamatkan kawasan hutan yang sangat vital untuk kehidupan masyarakat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.
Ia juga menuturkan, penertiban yang dilakukan dengan meletakan plang pengawasan didepan bangunan itu merupakan simbolis untuk mengambil langkah administratif guna melakukan pendalaman terkait legalitas dan perizinan dari bangunan tersebut.
"Karena memang kawasan hutan yang memang secara kerangka yuridis ada regulasi yang mengatur terkait bangunan-bangunan yang memang tidak sesuai dengan prosuderal" tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan, tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas jika bangunan yang didirikan di kawasan hutan terbukti melanggar dan ilegal.
Adapun 10 titik bangunan yang dipasang plang pengawasan sebagai berikut:
1. Curug Ciherang
2. Foothills (50 Ha) Doghouse
3. Foothills gerbang
4. Camping ground sebelah Foothills (20 Ha)
5. Sentul Paradise
6. Lewi Hejo
7. Arwani Green Villa
8. Villa sebelah Awania Garden Villa
9. Villa belakang awania Garden Villa
10. Kanawa Villa. (aha/muu)
Load more