Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tertibkan bangunan yang berada di kawasan hutan di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (11/3/2024).
Penertiban yang dilakukan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan kembali fungsi lahan hijau menjadi area resapan air demi mencegah terjadinya bencana longsor.
Selain itu, 10 titik bangunan yang ditertibkan Kemenhut ini diduga melanggar Undang-Undang (UU) terkait dengan Kehutanan.
"Ini merupakan langkah konkret kami bersama mitra-mitra lain seperti ATR dalam mengawal pembangunan kehutanan, menyelamatkan kawasan hutan yang sangat vital untuk kehidupan masyarakat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.
Ia juga menuturkan, penertiban yang dilakukan dengan meletakan plang pengawasan didepan bangunan itu merupakan simbolis untuk mengambil langkah administratif guna melakukan pendalaman terkait legalitas dan perizinan dari bangunan tersebut.
Load more