Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi diduga jadi bandar narkoba, di Lapas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur. Membuat Bareskrim Polri mengambil Langkah untuk miskinkan Catur Adi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa katakan, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” beber Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lanjut Mukti menjelaskan, bahwa Bareskrim juga bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Catur.
“Makanya, kita dalami untuk TPPU-nya. Tindak pidana awal (TPA) ditangani oleh Polda Kaltim, TPPU ditangani oleh (Polri) Subdit 5,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, sejauh ini, Polri masih mendalami ke mana saja aliran dana dari hasil penjualan narkoba jenis sabu bermuara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan hasil jual sabu ini apakah masuk ke klub bola Catur, Persiba.
Load more