Respons Kubu Hasto soal Praperadilannya Digugurkan Pengadilan: Selamat untuk KPK!
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Hasto Kristiyanto merespons perihal digugurkannya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir Ismail, salah satu tim hukum Hasto justru menyampaikan ucapan selamat untuk lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira kita mesti menyampaikan terima kasih kepada hakim yang sudah memutus perkara ini dengan membenarkan sikap dari KPK yang mencoba menggugurkan permohonan pra-peradilan kami," ucap Maqdir kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
- ANTARA
"Jadi sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan. Mudah-mudahan ini tidak kena pada mereka pimpinan-pimpinan KPK itu nanti," sambungnya.
Ucapan selamat tersebut disampaikan oleh Maqdir sebagai sindiran lantaran Pengadilan ikut mengabulkan tindakan KPK yang menurut Maqdir adalah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Maqdir memandang peristiwa digugurkannya praperadilan kliennya sebagai hal buruk dalam dunia penegakan hukum.
"Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas," kata Maqdir.
"Jadi artinya apa yang saya mau sampaikan adalah bahwa pengadilan pun sudah mengesahkan bahwa permohonan pra-peradilan kami gugur dengan tindakan KPK, yang menurut hemat kami dilakukan dengan cara-cara akal-akalan dan cara-cara yang tidak menurut hukum," imbuhnya.
Maqdir menjelaskan, sejatinya pengajuan permohonan praperadilan ini diajukan untuk mencari bukti permulaan apakah memang sah atau tidak penetapan seseorang menjadi tersangka.
Namun di tengah proses praperadilan ini, KPK terus beralasan agar sidang praperadilan ini tidak berlangsung dengan alasan berkas belum siap. Sidang pun beberapa kali ditunda.
Belakangan diketahui, ternyata KPK justru diam-diam melimpahkan berkas Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Saya katakan buruk kenapa? Karena mereka mencoba melakukan penundaan. Pertama, mereka melakukan penundaan, persidangan ketika dipanggil. Kemudian yang kedua, mereka juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto," ungkap Maqdir.
"Misalnya haknya beliau untuk menghadirkan saksi, yang menguntungkan, yang diabaikan oleh KPK. Ketiga, mereka secara sengaja melimpahkan berkas perkara satu hari sesudah berkas perkara dan orang diserahkan oleh penyelidik kepada penutup umum. Ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara pra-peradilan ini," beber Maqdir.
Alhasil, dengan begitu pengajuan permohonan praperadilan pun akhirnya gugur.
Hasto tetap akan diadili dalam kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Rencananya, sidang perdana bakal digelar sekira pukul 09.20 WIB. Perkara korupsi Hasto Kristiyanto akan disidangkan oleh 12 jaksa penuntut umum (JPU). (rpi/muu)
Load more