Jakarta, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang wanita yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi," kata Agung dalam keterangannya, Senin (10/3).
Lebih lanjut, polisi akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, SS juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
Agung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Load more