ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bereaksi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tengah proses sidang praperadilan.
Menurut tim kuasa hukum Hasto, KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena telah melimpahkan berkas perkara padahal mestinya hari ini berlangsung sidang praperadilan.
"Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM)," ujar salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan, sejak abad 18 penetapan tersangka seseorang harus diuji terlebih dulu.
Jika memang terbukti penetapannya dilakukan secara benar maka perkara tersebut bisa dilanjutkan.
Namun, dalam kasus penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Patra menilai proses peradilan seperti dipercepat dan dipotong di tengah jalan.
"Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan," kata dia menegaskan.
Load more