Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mestinya diadakan Senin (10/3/2025) pagi tadi diskors berdasarkan keputusan hakim.
Diketahui alasan hakim menskors sidang praperadilan Hasto Kristiyanto hari ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim sidang praperadilan pun memutuskan untuk menskors sidang pagi ini dan diumumkan kelanjutannya siang nanti.
"Terhadap pelimpahan ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," kata Hakim Tunggal Afrizal Hadi, Senin.
Ia menegaskan, gugur atau tidak perkara yang disidangkan hari ini masih menunggu keputusan Pengadilan Tipikor untuk mengambil sikap.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menuturkan pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana.
Oleh karenanya, hal yang dilakukan KPK tidak menghina proses peradilan.
Load more