Viral Lumba-lumba Hidung Botol Ditangkap, Disembelih, dan Dikonsumsi di Muna, KKP Bergerak
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari bersama pihak terkait lainnya mendalami motif penyembelihan lumba-lumba hidung botol oleh warga di wilayah Kabupaten Muna.
"Saat ini, tim BPSPL Makassar bersama penyuluh perikanan dan aparat penegak hukum, termasuk Babinsa setempat, masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri motif serta bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh terduga pelaku," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Dia menyampaikan hal itu menanggapi laporan terkait kejadian pemanfaatan lumba-lumba di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Kendari telah menelusuri informasi sejak Jumat (7/3).
"Dari hasil verifikasi di lapangan, kejadian tersebut benar adanya," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan tim di lapangan, termasuk penyuluh perikanan di Kabupaten Muna, diketahui bahwa terduga pelaku bukan merupakan anggota salah satu kelompok nelayan di Desa Komba-Komba, Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna.
Sebagai tindak lanjut, lanjut Doni, KKP melalui BPSPL Makassar akan terus berkoordinasi dengan penyuluh perikanan dan aparat setempat dalam penanganan kasus tersebut.
"Selain itu, akan dilakukan sosialisasi kepada terduga pelaku serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ucap Doni.
Sebagaimana diketahui, lumba-lumba merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Pemanfaatan lumba-lumba dari alam tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi tersebut.
Saat ini, kewenangan pengelolaan mamalia laut, termasuk paus dan lumba-lumba, masih berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Doni menambahkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 oleh KKP masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang menunda implementasi aturan tersebut.
Load more