Pelaku Penusukan Wanita di Mal Thamrin City Ajak Rekan Saat Beraksi, Diimingi Upah Rp2 Juta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial MNA (19) dan rekannya FF (20) yang melakukan penusukan terhadap wanita berinisial S (19) di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3/2025).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan rekanan. Keduanya bertemu di Pasar Minggu sambil mengonsumsi minuman keras, sehari sebelum eksekusi korban.
“Sehari sebelum kejadian, pelaku menghubungi rekannya, FF, untuk merencanakan penyerangan. Mereka bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengonsumsi minuman keras,” kata Aditya, kepada wartawan, pada Minggu (9/3/2025).
Kemudian Aditya menyebutkan bahwa pelaku MNA menjanjikan rekannya akan diberikan imbalan Rp2 juta jika ikut mengantarkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian,” jelas Aditya.
Selanjutnya kedua pelaku mendatangi korban pada Sabtu (8/3/2025) dan langsung melakukan penusukan. Setelahnya kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Pada hari kejadian, FF mengantar pelaku ke Thamrin City. Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri,” terang Aditya.
Untuk diketahui, Dua orang pria berinisial MNA (19) dan FF (20) harus berurusan dengan polisi usai menusuk wanita berinisial S (19) di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan kurang dari 12 jam pasca kejadian.
“Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," kata Susatyo, kepada wartawan, pada Minggu (9/3/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban yang bekerja sebagai karyawan swasta tergeletak dengan luka tusukan,” ucap Aditya.
Kemudian tim langsung melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama MNA di Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara itu rekan pelaku berinisial FF ditangkap di Bekasi pukul 24.00 WIB.
Adapun dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, dan hasil visum korban dari RSCM.
“Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," terang Aditya.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dan dikenakan unsur penganiayaan berat, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” jelas Aditya. (ars/raa)
Load more