Bogor, tvOnenews.com - Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyebut, pihaknya mengidentifikasi 15 titik bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan produksi di wilayah Puncak, Bogor untuk disegel.
Seluruh bangunan itu rencananya akan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN secara bertahap yang dimulai hari ini dan besok.
"Hari ini dari tadi pagi kita sudah melakukan 4 lokasi pemasangan papan larangan, yaitu yang pertama di Vila Forest Hill, kemudian Vila Seaford Afrika, Vila Cemara dan Vila Pinus," kata dia di Puncak, Minggu (9/3/2025).
Ia berasalan penyegelan bertahap ini dilakukan lantaran pihaknya kekurangan petugas di lapangan, sehingga penyegelan tersebut tidak dapat dituntaskan pada hari ini.
"Apabila itu sudah didapatkan informasi yang cukup, maka besok pun kita akan melakukan kegiatan yang sama di tempat yang lain," ucapnya.
Rudianto mengaku, tim intelijen Kementerian Kehutanan tengah melakukan identifikasi terkait bangunan tersebut, sebelum nantinya akan dilakukan pemasangan plang penertiban terhadap seluruh bangunan.
"Tim kami sedang melakukan identifikasi awal kemudian tim intelijen kami sudah turun kelapangan," ucapnya.
Load more