Viral, Nenek Jubaedah Minta Tolong kepada Presiden Prabowo Tanahnya di Cicalengka Bandung Dieksekusi Pengadilan
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Viral di media sosial seorang nenek yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto agar ada solusi terkait tanah miliknya yang hendak dieksekusi pengadilan.
Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melayangkan surat pemberitahuan eksekusi lahan yang di atasnya telah berdiri puluhan bangunan mulai dari rumah hingga sekolah milik Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda.
Nenek yang belakangan diketahui bernama Jubaedah (80) itu adalah istri dari Apud Kurdi. Pihak ahli waris Apud Kurdi ini mulai tahun 2009 mendapat gugatan dari pihak ahli waris Ny. Oce bin Mansur.
Dalam video yang diunggah aku Intagram @ayusningrum, Jumat (7/3/2025) Jubaedah meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Kepada Pak Presiden dan Gubernur tolong saya warga bapak, merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa dirobah," kata Nenek Jubaedah di dalam video.
Setelah selesai Jubaedah bicara, seorang perempuan yang turut terancam dengan eksekusi oleh pengadilan itu turut bicara.
"Bapak Dedi Mulyadi, Bapak Aing, Gubernurna Pasundan dugi ka iraha Pak, ieu warga Jabar nu tos kieu sepuhna diantep dina kazoliman pengadilan. Buku tanah robah tina aslina. Mugia Bapa tiasa ngabantos abdi sareng masyarakat sanesna tina ngabela ieu sepuh," tuturnya.
(Bapak Dedi Mulyadi, Bapa Aing, Gubernur Pasundan, sampai kapan Pak, ini warga Jawa Barat yang sudah tua ini dibiarkan di dalam kedzoliman pihak pengadilan. Buku tanah rubah dari yang aslinya. Semoga bapak bisa membantu saya dan masyarakat lainnya dalam membela orang tua ini).
Saat diwawancara media, Ayu Septia Ningrum mengatakan lahan yang diserobot dengan penggunaan kekuatan pengadilan itu berada di Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kabupaten Bandung.
"Keluarga saya juga jadi tergugat sebab punya AJB (akta jual beli tanah) di lahan itu. Ayah saya, Mochammad Ridjekan membelinya dari Pak Apud Kurdi, suami Ibu Jubaedah," katanya, Sabtu (8/3/2025).
Nyatanya, meski punya AJB, surat pemberitahuan eksekusi dari PN Bale Bandung tertanggal 5 Maret 2025 yang menyatakan bahwa ada ekseskusi tanggal 8 April 2025 sampai juga kepadanya. Artinya, Ayu dan keluarganya harus meninggalkan tanah dan rumahnya.
Load more