Jakarta, tvOnenews.com - KPK menyebut sekitar 310 ribu pejabat telah memenuhi kewajibannya untuk mengisi LHKPN dari total 418 ribu pejabat yang wajib menyampaikannya.
"Data per 6 Maret 2025 KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor LHKPN," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/3/2025).
Budi menyebut pengumuman tersebut mengingat batas penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.
"Total penyelenggara negara sejumlah 108 ribu tersebut terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN serta BUMD," kata dia.
Secara intensif, kata dia, KPK juga melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN agar pelaporannya bisa dilakukan secara patuh, benar dan lengkap.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyampaikan dalam pelaporan LHKPN," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more