Jakarta, tvOnenews.com - Serikat Pekerja PT Pegadaian menghadiri mediasi pertama di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Jakarta pada Rabu (5/3/2205).
Mediasi ini dalam menindaklanjuti pencatatan perselisihan yang telah diajukan sejak 6 November 2024.
Mediasi ini dilakukan sebagai upaya mencari titik temu atas perbedaan penafsiran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak manajemen dan pekerja.
Ketua DPP Serikat Pekerja PT Pegadaian, Mufri Yandi, menyampaikan pertemuan ini merupakan kelanjutan dari proses bipartit yang sebelumnya telah dilakukan, tetapi berakhir tanpa kesepakatan.
“Kami datang memenuhi undangan dari Disnaker Jakarta Pusat terkait pencatatan perselisihan yang kami ajukan melalui surat nomor 39 tahun 2024. Karena mediasi bipartit sebelumnya menemui jalan buntu, maka kami menempuh jalur tripartit dengan Disnaker sebagai mediator,” kata Mufri.
Adapun, dalam pertemuan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait pasal-pasal dalam PKB yang dianggap bermasalah.
“Dari Serikat Pekerja, kami menyampaikan beberapa pasal yang menurut kami telah dilanggar oleh manajemen. Kemudian pihak manajemen juga memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Hari ini lebih kepada klarifikasi, pembacaan isi pasal, dan penjelasan masing-masing pihak,” ucapnya.
Load more