Jakarta, tvOnenews.com - Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan penanganan terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan pendakian secara ilegal di jalur wisata pendakian Sembalun, pada awal Ramadhan 1446 Hijriah.
"Tiga wisatawan asing itu melakukan pendakian secara ilegal," kata Kepala Balai TNGR NTB Yarman di Mataram, mengutip Antara pada Selasa (4/3/2025).
Ia mengatakan mereka diketahui melakukan pendakian secara ilegal setelah sebelumnya terpantau kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Plawangan Sembalun, pada 2-3 Maret 2025.
"Aktivitas itu melanggar batas yang seharusnya dihormati selama masa penutupan destinasi wisata pendakian Gunung Rinjani," jelasnya..
Para wisatawan tersebut mendapat sanksi berupa "blacklist" pendakian selama 5 tahun dan denda sebesar 5 (lima) kali tiket masuk normal sesuai PP No. 36 Tahun 2024 tentang PNBP, ke Rekening Kas Negara sebesar total Rp6 juta.
"Sanksi yang diberikan juga berupa surat pernyataan agar mereka tak mengulangi kesalahan tersebut," lanjutnya.
Ia mengatakan kasus ini mengingatkan pentingnya regulasi pendakian, terutama saat masa penutupan jalur demi pemulihan ekosistem di kawasan Gunung Rinjani.
Load more