Jakarta, tvonenews.com - Polres Tangerang Selatan telah menahan dua pelaku penganiayaan pada rombongan guru dan anak TK (Taman Kanak-kanak) di Tangerang.
Salah satu dari kedua pelaku berinisial S (24) dan N (58) adalah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, keduanya dikenakan pasal berlapis dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Sudah kita tahan dan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, atas kepemilikan senajata tajam. Dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP, dengan ancaman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Victor dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Dalam kasus itu, diketahui pula kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan jenis G atau obat terlarang.
"Ada catatan juga pada kasus ini, setelah kita lakukan tes urine kepada kedua pelaku, hasilnya mereka mengonsumsi obat terlarang dan narkotika. Atas hal ini akan dilakukan tindak lanjut," ungkap Victor.
Pada kasus ini, polisi juga melakukan penanganan kepada para korban, yakni anak-anak TK dalam hal pemberian trauma healing.
Load more