Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin menanggapi soal denda Rp48 miliar yang ditujukan kepadanya terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Kades Kohod sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus pagar laut yang membuat geger tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian melayangkan denda administratif Rp48 miliar kepada Kades Kohod.
Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Kades Kohod menilai denda yang dilayangkan oleh KKP tersebut tidak berdasar.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan, yang terhormat Menteri KKP," kata Yunihar, dikutip Minggu (2/3/2025).
Yunihar menuturkan, pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait kasus pagar laut Tangerang.
"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, sehingga mohon belum bisa banyak menangapi," katanya.
Load more