Pesan Menohok Kades Kohod ke Menteri KKP Setelah Diminta Denda Rp48 Miliar Gara-gara Kasus Pagar Laut
- Azmi Samsul Maarif-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin menanggapi soal denda Rp48 miliar yang ditujukan kepadanya terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Kades Kohod sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus pagar laut yang membuat geger tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian melayangkan denda administratif Rp48 miliar kepada Kades Kohod.
Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Kades Kohod menilai denda yang dilayangkan oleh KKP tersebut tidak berdasar.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan, yang terhormat Menteri KKP," kata Yunihar, dikutip Minggu (2/3/2025).
Yunihar menuturkan, pihaknya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait kasus pagar laut Tangerang.
"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya, sehingga mohon belum bisa banyak menangapi," katanya.
Walaupun begitu, pihak Kades Kohod menghargai hasil keputusan dan wewenang dari KKP tersebut.
"Sekalipun demkian, kami hargai sebagai tupoksi beliau," tuturnya.
Tapi, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resminya.
"Kami tahunya dari berita. Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan. Menteri KKP Saktu Wahyu Trenggono menegaskan Kades Kohod diberikan waktu selama 30 hari untuk bayar denda Rp48 miliar.
Denda administratif itu dibebankan karena pembangunan pagar laut di perairan Tangerang tersebut.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar," katanya.
Menurut Trenggono, pihak Kades Kohod juga sudah menyatakan kesanggupan membayar denda tersebut. (iwh)
Load more