Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025).
“Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016,” kata Harli, dalam keterangannya, pada Sabtu (1/3/2025).
Harli menerangkan bahwa pelimpahan berkas perkara terdakwa Tom Lembong tercatat dengan Nomor: B- 1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Sementara itu, pelimpahan berkas perkara terdakwa Charles Sitorus tercatat dengan Nomor: B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” tegas Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Load more