Jakarta, tvOnenews.com - Tempat hiburan, bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadhan dan hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah.
Aturan itu dikeluarkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta.
Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Lisa P. Sanjoyo mengatakan tempat hiburan itu juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," ungkapnya.
Selain itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya.
Sementara, Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya AKP Wahyu Safaro Sahron mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan waktu operasional ini.
”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri,” kata dia.
Load more