Pemuda Nekat Bunuh Bocah Berusia 7 Tahun di Sumut gegara Sakit Hati dengan Kakak Korban
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara menangkap pemuda berinisial D (19), terduga pembunuh bocah berusia tujuh tahun, KA.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di wilayah Kota Medan.
"Ya, kita menangkap diduga pelaku pembunuhan terhadap KA di Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (26/2), pukul 19.00 WIB," ujar AKP Riffi Noor Faizal dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Riffi menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/2) pukul 14.00 WIB.
"Awalnya, korban berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan pelaku. Setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan KA," ujarnya.
Kemudian, lanjut Riffi, pencarian berakhir dengan ditemukannya korban bocah itu dalam kondisi mengenaskan di suatu kolam samping gudang rumahnya.
"Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, dengan leher terikat tali warna putih, dan mulut disumpal kain handuk. Tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelas Riffi.
Polisi yang menerikan informasi kejadian itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Kemudian, hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan, sosok pelaku mengarah kepada D tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Medan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Hasil interogasi, pelaku D mengakui perbuatannya.
Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah kakak korban melaporkan pelaku menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban, pelaku juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya. (ant/dpi)
Load more