Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita 150 gram emas logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) dari Safe Deposit Box milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional pada Selasa (25/2/2025).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukanl penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019.
Tessa mengatakan tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset tersangka Kosasih. Nantinya, dokumen tersebut akan didalami termasuk dengan mengonfirmasi kepada tersangka dan saksi-saksi.
KPK, lanjut dia, menyampaikan apresiasi terhadap pihak bank yang mau bekerja sama terkait kegiatan penyitaan tersebut.
Load more