Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mempersilakan masyarakat menggugat Pertamina apabila merasa dirugikan. Hal ini buntut dari kasus dugaan Pertamina mengoplos BBM jenis Pertamax.
“Dipersilahkan, nanti kan masing-masing dengan bukti otentik dan setiap periode ada data-data, ada catatan yang itu bisa dikemukakan kepada publik bahwa inilah hal yang sebenarnya,” tegas Sugeng di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen Pertamina memiliki hak untuk menggugat.
Gugatan itu nantinya bisa dibuktikan di hadapan hukum apakah Pertamina melakukan kesalahan atau tidak.
“Makanya begini, nanti kan kita semuanya serahkan kepada persoalan hukum dan itu hak masyarakat juga. Kalau memang itu ditemukan bukti-bukti itu di tahun 2018 sampai tahun 2023,” ujar Sugeng.
Load more