Emosi Tak Diberi Jatah Preman, Pemilik Warung di Larangan Tangerang Dibacok Secara Membabi Buta
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria inisial A, pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang menjadi korban pembacokan secara membabi buta oleh seorang pria yang meminta jatah preman.
Diduga, pria tersebut emosi dengan melakukan penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap A pemilik warung kelontong lantaran kesal tidak diberikan minuman kaleng.
Terkait hal ini, polisi angkat bicara. Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial KT (28).
KT ditangkap pada Selasa, (25/2/2025) Pagi pukul 09.00 WIB di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
"Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug," ungkap Ubaidillah, Rabu (26/2/2025).
Ubaidillah menjelaskan, insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB.
Pelaku membacok korban Anjasmara (pemilik warung) menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung," ungkap Ubaidillah.
Lalu, pelaku kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.
"Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap," ujarnya.
Akibat kejadian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
"Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya. (rpi/muu)
Load more