Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Diperiksa Bareskrim Polri Buntut Gaduh di Ruang Sidang Pengadilan
- Istimewa
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Razman buntut aksinya yang membuat ricuh di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan. Yang dilaporkan adalah Dr. H. Razman Arif Nasution dan kawan-kawan," ucap Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Maryono menyebut, tindakan membuat laporan polisi ini atas perintah dari Mahkamah Agung RI karena Razman dianggap telah melecehkan marwah pengadilan.
"Ini perintah. Perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga nggak diam. Kami kan punya bapak, punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," ungkap Maryono.
Dalam laporannya itu, Maryono menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera CCTV saat Razman membuat gaduh.
"Kalau bukti-bukti hanya berupa rekaman video-video. Nanti penyidik. Sudah kami serahkan penyidik. Ya kurang lebih ada dua atau tiga," kata Maryono.
Namun demikian, Maryono menyebut belum tahu pasti jumlah orang yang dilaporkan. Sebab, yang dilaporkan adalah tim kuasa hukum Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya.
"Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.
Maryono menjelaskan, tindak pidana yang dilaporkan dalam hal ini yaitu kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan.
"Perbuatan tidak menyenangkan, sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum dan membuat gaduh dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP," terang Maryono. (rpi/iwh)
Load more