Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Tak Banyak Bicara Hanya Beri Salam
- Haris-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dia tak banyak bicara hanya memberi salam saat di konfirmasi seputar kasus yang menjerat Rita Widyasari.
“Nanti biar saja di dalam,” kata Japto
Dalam kesempatan itu, Japto menyatakan 11 mobil yang diduga terkait perkara sudah diserahkan ke KPK setelah sebelumnya sempat dititipkan di rumah kediamannya.
Adapun pada 4 Februari 2024 lalu rumah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik KPK.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi dan Suzuki), dokumen dan barang bukti elektronik.
Materi pemeriksaan nanti adalah untuk mengonfirmasi asal-usul barang-barang tersebut.
KPK kembali memproses hukum Rita Widyasari karena diduga yang bersangkutan menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara.
Jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita Widyasari juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga dia turut dijerat dengan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita Widyasari tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dia juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam perkara itu, Rita Widyasari masih berstatus sebagai saksi. (hmd/nsi)
Load more