Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dia tak banyak bicara hanya memberi salam saat di konfirmasi seputar kasus yang menjerat Rita Widyasari.
“Nanti biar saja di dalam,” kata Japto
Dalam kesempatan itu, Japto menyatakan 11 mobil yang diduga terkait perkara sudah diserahkan ke KPK setelah sebelumnya sempat dititipkan di rumah kediamannya.
Adapun pada 4 Februari 2024 lalu rumah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik KPK.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi dan Suzuki), dokumen dan barang bukti elektronik.
Load more