Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Rabu (26/2/2025), polisi bakal memeriksa eks pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho (AN) anak bos Prodia dalam kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan ini dimulai pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia menyebut pemanggilan EDH merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan oleh penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Januari 2025.
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka,” terangnya dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Penetapan tersangka EDH, kata dia, dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli, yaitu satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata," jelas dia.
Load more