Malut, tvOnenews.com - Buntut anak Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ, Diny Apriliani Eka Putri mengadu ke Ketum Golkar, yang menuding ibunya diselingkuhi oleh ayahnya dengan oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) berinsial AYM.
Sontak, membuat anggota DPRD Maluku Utara Fraksi Golkar, AYM tidak terima dengan tudingan itu. Bahkan, AYM melalui tim hukumnya melaporkan Diny Apriliani Eka Putri ke Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dilatarbelakangi tudingan perselingkuhan dirinya dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ.
Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor STTP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS dan telah diterima.
Diketahui, Diny Apriliani, menuding ayahnya Kompol SJ berselingkuh dengan AYM dan menyebarkan kabar itu ke media sosial, baik Facebook, maupun Instagram miliknya.
Kuasa hukum AYM, Hairun Rizal menegaskan pihaknya telah melaporkan anak Wakapolres ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
“Kami tim penasihat hukum dari Ibu Agriati Yulin Mus telah menyampaikan pengaduan atau laporan Reskrimsus terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh terlapor pemilik akun Facebook, Instagram dan TikTok atas nama Diny dan telah diterima oleh Krimsus atas dugaan pencemaran nama baik ini,” ujar Rizal kepada sejumlah awak media, pada Selasa (25/2/2025).
Load more