Jakarta, tvOnenews.com - Tegas, PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan sistem blacklist bagi pelaku pelecehan seksual baik di stasiun maupun selama perjalanan di kereta api.
Hal ini disampaikan Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko.
"KAI Daop 1 Jakarta memberlakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual di perjalanan kereta api. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan," ujarnya dikutip pada Selasa (25/2/2025).
Ixfan menyebut kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2022 lalu.
Dengan demikian, sistem ini mencegah pelaku pelecehan seksual mengakses layanan kereta api.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui kanal resmi KAI atau pusat panggilan apabila hal itu terjadi.
Terpisah, Psikolog Vivi Ade Cerliana mengajak korban pelecehan untuk berani melapor karena hukum akan melindunginya.
Load more