Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, memberikan pengakuan mencengangkan saat sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Kata Lisa, dirinya tidak memberikan uang SGD 150 ribu ke hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Bahkan ironisnya, Lisa mengaku ditekan hingga mau disetrum listrik.
"Ada di keterangan selanjutnya, saksi ini jawabannya, 'dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu saya menggunakan nomor HP Nokia yang lama dengan nomor yang baru. Saat itu saya menghubungi Pak Damanik sebelum saya berangkat ke Surabaya, dan saya sampaikan kalau saya akan menghubungi bapak menggunakan nomor baru, dan setelah transaksi tersebut baik nomor maupun HP pun saya buang, sedangkan nomor HP Pak Damanik kemungkinan masih menggunakan nomor yang lama yang sering beliau pakai'. Ada itu?" tanya Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
"Maka itu Pak, saya bilang Rp 150 ribu saya ngarang karena saya ditekan mau dilistrik karena Pak Damanik mengaku sudah menerima uang dari saya," jawab Lisa ke Majelis Hakim.
Selain itu, Lisa mengaku dirinya terpaksa mengarang keterangan tentang pemberian duit ke hakim Erintuah Damanik.
Bahkan, dia tegaskan dirinya tak pernah memberi SGD 150 ribu tersebut.
"Ibu mengenai jumlahnya ya. Mengenai jumlahnya yang 150?" tanya hakim.
Load more