Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Raja Minyak Riza Chalid Buntut Anaknya Tersangka Korupsi Pertamina
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor Raja Minyak Muhammad Riza Khalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mencari barang bukti lainnya dalam kasus korupsi ini. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan MKAR dalam perkara ini.
Adapun, diketahui satu dari 7 tersangka yang baru diumumkan oleh Kejagung adalah dalam kasus ini adalah anak dari Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
"Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12 dan ini masih akan memakan waktu yang begitu lama," ucap Harli kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Harli menyebutkan, penggeledahan hari ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Dia menjelaskan, pengeledahan ini adalah penggeledahan yang keempat kali dalam kasus ini.
Sebelumnya, kata Harli pihaknya telah melakukan penggeledahan sebanyak 3 kali.
"Dimana dilakukan penggeledahan? yang pertama di Plaza Asia lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, yang kedua di Jalan Jenggala 2 di Kebayoran Baru," beber Harli.
Selanjutnya, Harli berharap, penggeledahan ini dapat membuat terang perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak ini.
"Nah, kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan semakin membuat terang membuka tabir tindak pidana ini dan membuat semakin terang, jelas dan kita harapkan prosesnya akan terus berkembang dan tentu sesuai dengan pasal-pasal persangkaan yang sudah ditetapkan oleh penyidik maka penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan dari malam," tandasnya.
Diketahui, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), termasuk subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), MKAR diketahui merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan berperan sebagai broker dalam tender impor minyak mentah.
Ia, bersama dua tersangka lainnya dari pihak swasta, diduga telah menyepakati harga tinggi sebelum proses tender dilakukan.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menahan MKAR di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
"Dengan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (25/2/2025).(rpi/muu)
Load more