Usia Pensiun di RUU TNI Diubah Jadi 60 Tahun, Ternyata Demi Setara dengan ASN
- ANTARA/Fakhri Hermansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar blak-blakan soal perubahan batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Dia menegaskan perubahan batas usia pensiun anggota TNI ini agar setara dengan aparatur sipil negara (ASN).
“Masalah (revisi) Undang-Undang TNI ya ini kami kan menyetarakan dengan PNS ya. Kalau PNS kan usia 60 tahun (pensiun),” kata Alvis di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
Dia menambahkan perubahan batas usia pensiun dilakukan karena memerhatikan kebutuhan organisasi TNI.
“Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi undang-undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan batas usia pensiun pegawai ASN adalah 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sementara itu, soal potensi anggaran yang meningkat imbas penambahan batas usia pensiun tersebut, dia memandang bahwa hal tersebut pasti diperhitungkan.
“Kalau masalah anggaran, sementara kami kan diberikan alokasi anggaran tertentu. Selama itu masih dalam rentang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” kata dia.
Ketika ditanya potensi adanya perwira berstatus non-job bila batas pensiun diubah, dia mengatakan bahwa pola karier di TNI sudah diperhitungkan.
“Artinya, pola karier kami ini kan sudah jelas di TNI itu. Sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” jelasnya.
Diketahui, RUU TNI telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025).(ant/lkf)
Load more