Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Ronald Tannur menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga hakim nonaktif PN Surabaya atas pemberian "vonis bebas" terhadap dirinya pada 2024 di Pengadilan Tipikor
Selasa, 25 Februari 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- Antara
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(ant/ree)
Load more