Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri resmi menahan keempat tersangka kasus pemalsuan 263 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya kini resmi menahan empat orang tersebut dengan tujuan agar mereka tidak bisa kabur dan menghilangkan barang bukti.
Diketahui, keempat tersangka tersebut adalah; Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki.
Itu alasan kami," ucap Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, tindakan penahanan ini usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut selama 9 jam pada hari ini.
Load more