Barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan tersebut,di antaranya, fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundelan dokumen survei, dan berbagai dokumen lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaantanah tol dan potensi kerugian negara," ungkap Vanny.
Sementara, Kajari Muba Roy Riadi mengatakan penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT. SMB.
Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga mengeklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk memperoleh keuntungan dari uang negara.
"Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawitoleh PT SMB yang bisa merugikan negara," tegas Roy.
Penggeledahan ini juga merupakan bagian dari serangkaian langkah investigasi yang mendalam untuk mengungkap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, langkah tegas Kejari Muba dalam mengusut dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Timphoni Jambi (Baleno) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Load more