Soal KPK Tahan Hasto, Ketua Komisi III DPR: Publik Bisa Menilai
- tvOnenews.com/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK, menuai komentar dari berbagi elite politik. Seperti satu di antarnya komentar dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Menyikapi hal itu, Habiburokhman mendukung langkah KPK menahan Sekjen PDIP Hasto. Selain itu, dia katakan, penyidik KPK mempunyai kewenangan tersebut.
"Penyidik KPK memang punya kewenangan untuk melakukan penahanan kepada Pak Hasto selaku tersangka," beber Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).
Selain itu, Ia juga mengingatkan KPK bahwa Hasto juga punya hak yang harus dihormati.
Karena menurutnya, Hasto harus diizinkan membela diri, termasuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
"Di sisi lain, hak hukum Pak Hasto haruslah dijamin dan dihormati. Sebagaimana diatur dalam KUHAP hak tersangka antara lain hak untuk membela diri, termasuk juga hak menguji keabsahan penetapan tersangka, keabsahan penangkalan dan keabsahan penahanan melalui mekanisme praperadilan," bebernya.
Kemudian, ia juga menyerahkan praperadilan yang tengah ditempuh Hasto kepada publik. Menurutnya, publik bisa menilai dari pendapat KPK dan pihak Hasto.
"Nanti kalau ada sidang praperadilan soal penahanan, publik bisa menilai sikap dan pendapat KPK atau Tim Penasehat Hukum Pak Hasto yang benar," bebernya.
Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan awak media, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2), Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB.
Kemudian, kedua tangannya pun terlihat sudah terborgol. Lalu, Hasto digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. (aag)
Load more