Jakarta, tvOnenews.com – Bareskrim Polri didesak untuk mengungkap pelaku lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Desakan itu datang dari korban pemalsuan dokumen RUPSLB BSB yakni Mulyadi Mustofa.
Kuasa hukum Mulyadi Mustofa, Ferdy Rizky Aditya mengatakan langkah itu diperlukan dalam mengungkap secara jutuh peran sejumlah pihak yang terseret dalam perakaa tersebut.
Diketahui dalam perkara tersebut turut diduga melibatkan 7 orang yakni pemegang saham pengendali yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel, Herman Deru, EJ selaku Komisaris Utama BSB, N selaku Komisaris BSB, NA selaku Komisaris BSB, AS selaku Direktur Utama BSB, ARP selaku Kepala Legal BSB, dan H staff legal BSB.
"Kami menduga ke-7 orang tersebut di atas dapat dimungkinkan menjadi tersangka, pelaku karena perbuatannya, serta diduga kuat salah satu di antaranya adalah aktor utama atau aktor intelektual sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum sesuai keterlibatannya masing-masing," kata Ferdy kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ferdy menuturkan terkiat dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu yakni dua orang notaris dan satu orang notaris belum menuntaskan actor utamam kasus pemalsuan tersebut.
Pasalnya, seorang notaris dinilai tak mungkin dapat mengubah suatu akta perbankan tanpa perintah dari pihak terkait.
Load more