Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman.
Nikita Mirzani dan asistennya IM menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, artis sensasional itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun.
Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka atas nama Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah mengumpulkan sejumlah bukti.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Load more