Jadi Tersangka Pengancaman dan Pemerasan, Nikita Mirzani Mangkir Pemeriksaan Polisi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM mangkir dari pemeriksaan polisi pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Adapun Nikita Mirzani dan asistennya IM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan uang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejatinya penyidik telah menjadwalkan Nikita Mirzani beserta asisten diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, keduanya tidak hadir.
Pemeriksaan diagendakan di gedung Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (20/2/2025) pukul 13.00 WIB.
"Jadwal pemeriksaan tersangka NM dan tersangka IM pada hari ini Kamis, 20 Februari 2025 di Kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya Gedung Dirkrimum Lantai 5 Pukul 13.00 WIB. Berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap tersangka NM," ucap Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Kendari demikian, Ade Ary menyebut keduanya telah mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," tutur Ade Ary.
Keduanya juga menyampaikan alasannya meminta penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar dia.
Ade Ary menyebut Nikita Mirzani dan asistennya IM meminta penjadwalan ulang.
Nikita Mirzani meminta diperiksa pada Senin, 3 Maret 2025.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB," ucap dia.
Namun demikian, kata Ade Ary, tim penyidik tidak mengabulkan permintaan Nikita Mirzani. Sebab, 3 Maret 2024 dianggap terlalu lama.
Penyidik akan memeriksa Nikita Mirzani beserta asistennya pada pekan depan. Tetapi, belum disebut tanggal pastinya.
"Selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM pada minggu depan," ucap Ade Ary.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Ade Ary mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar. Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Kronologi Kasus Pemerasan oleh Nikita Mirzani
Ade Ary menjelaskan kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Reza Gladys.
Dalam perkara ini Nikita Mirzani juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani beserta asistennya.
Ade Ary mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh terlapor.
Ade Ary menyebut laporan dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ungkap Ade Ary, Senin (10/2/2025).
Ade Ary menjelaskan berdasar laporan dari Reza Gladys kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani.
"Berawal dari adanya permasalahan antara korban dengan saudari NM dimana saudari NM menjelek-jelekkan nama korban serta produk milik korban lewat siaran langsung TikTok milik saudari NM," jelas Ade Ary.
Karena tak terima dijelek-jelekkan, akhirnya korban menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud silaturahmi.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujarnya.
Namun sayangnya, respons yang didapat oleh korban justru berisi ancaman.
Korban malah diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial.
"Korban mendapat respons dari terlapor. Jadi respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar," ungkap Ade Ary.
Korban yang merasa terancam pun akhirnya mengirim uang secara bertahap.
"Pada 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar," beber Ade Ary.
"Atas kejadian tersebut korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," sambungnya.
Adapun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan.
Beberapa barang bukti telah disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kuitansi pembayaran, hingga beberapa unit HP.
"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," katanya lagi. (rpi/nsi)
Load more