Jadi Tersangka Pengancaman dan Pemerasan, Nikita Mirzani Mangkir Pemeriksaan Polisi
- Antara
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Ade Ary mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar. Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Kronologi Kasus Pemerasan oleh Nikita Mirzani
Ade Ary menjelaskan kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Reza Gladys.
Dalam perkara ini Nikita Mirzani juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani beserta asistennya.
Ade Ary mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh terlapor.
Ade Ary menyebut laporan dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ungkap Ade Ary, Senin (10/2/2025).
Ade Ary menjelaskan berdasar laporan dari Reza Gladys kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani.
"Berawal dari adanya permasalahan antara korban dengan saudari NM dimana saudari NM menjelek-jelekkan nama korban serta produk milik korban lewat siaran langsung TikTok milik saudari NM," jelas Ade Ary.
Karena tak terima dijelek-jelekkan, akhirnya korban menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud silaturahmi.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujarnya.
Namun sayangnya, respons yang didapat oleh korban justru berisi ancaman.
Korban malah diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial.
"Korban mendapat respons dari terlapor. Jadi respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar," ungkap Ade Ary.
Load more