News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendes PDT Laporkan Kades di Sumut yang Gunakan Dana Desa untuk Main Judol

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto datangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jaksel, pada Rabu (19/2/2025).
Kamis, 20 Februari 2025 - 08:31 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025).

Yandri datang didampingi oleh Wakil Menteri Desa, Ariza Patria beserta rombongan.

Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Wahyu Widada beserta para petinggi Bareskrim lainnya.

Yandri mengaku kedatangannya untuk melaporkan para kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.

"Hari ini menyambangi atau mendatangi Bareskrim Polri tadi alhamdulillah diterima langsung oleh Irjen Pol Wahyu Widada Kabareskrim didampingi banyak, ada Irjen Pol Cahyono Kortastipidkor Mabes Polri, dan lain lain," ucap Yandri di Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025).

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihaknya, ditemukan bahwa ada sejumlah kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk digunakan bermain judi online.

"Maksud dan tujuan kami datang kami menyampaikan data dari PPATK bahwa tahun lalu 2024 semester 1 Januari sampai Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya. Artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan per UUD atau Peraturan Menteri Desa, diantaranya untuk judol, dan lain-lain," jelas Yandri.

Yandri menyebut, langkah ini juga sebagai tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendesa PDT dengan PPATK dan sekaligus MoU antara Kemendesa dengan Mabes Polri.

"Jadi datanya sudah sangat lengkap dari PPATK, Kemendes juga sudah MoU dengan PPATK, sudah MoU dengan Mabes dan Kejagung. Kami memastikan bahwa kedepan mulai dari tahun 2025 ini dana desa itu tidak boleh dibancak, itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, untuk menyukseskan astacita ke 6 prabowo untuk membangun desa dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," papar Yandri.

Oleh karenanya, aparat penegak hukum (APH) diminta dalam hal ini kepolisian untuk dapat segera menindaklannuti laporan tersebut.

"Kami tadi sudah meminta karena ini adalah tugas aparat penegak hukum, kami sudah menyampaikan data. Sehingga bisa di-follow up untuk menjadi perhatian dan menjadi efek jera kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama," imbuh dia.

"Karna sekarang tidak ada lagi ruang, tidak ada lagi kesempatan untuk kepala desa untuk membancak dana desa itu. Karena pasti ketahuan," sambungnya.(rpi/lkf)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT