Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025).
Yandri datang didampingi oleh Wakil Menteri Desa, Ariza Patria beserta rombongan.
Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Wahyu Widada beserta para petinggi Bareskrim lainnya.
Yandri mengaku kedatangannya untuk melaporkan para kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.
"Hari ini menyambangi atau mendatangi Bareskrim Polri tadi alhamdulillah diterima langsung oleh Irjen Pol Wahyu Widada Kabareskrim didampingi banyak, ada Irjen Pol Cahyono Kortastipidkor Mabes Polri, dan lain lain," ucap Yandri di Bareskrim Polri, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pihaknya, ditemukan bahwa ada sejumlah kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk digunakan bermain judi online.
"Maksud dan tujuan kami datang kami menyampaikan data dari PPATK bahwa tahun lalu 2024 semester 1 Januari sampai Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya. Artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan per UUD atau Peraturan Menteri Desa, diantaranya untuk judol, dan lain-lain," jelas Yandri.
Yandri menyebut, langkah ini juga sebagai tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendesa PDT dengan PPATK dan sekaligus MoU antara Kemendesa dengan Mabes Polri.
"Jadi datanya sudah sangat lengkap dari PPATK, Kemendes juga sudah MoU dengan PPATK, sudah MoU dengan Mabes dan Kejagung. Kami memastikan bahwa kedepan mulai dari tahun 2025 ini dana desa itu tidak boleh dibancak, itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, untuk menyukseskan astacita ke 6 prabowo untuk membangun desa dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," papar Yandri.
Oleh karenanya, aparat penegak hukum (APH) diminta dalam hal ini kepolisian untuk dapat segera menindaklannuti laporan tersebut.
"Kami tadi sudah meminta karena ini adalah tugas aparat penegak hukum, kami sudah menyampaikan data. Sehingga bisa di-follow up untuk menjadi perhatian dan menjadi efek jera kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama," imbuh dia.
"Karna sekarang tidak ada lagi ruang, tidak ada lagi kesempatan untuk kepala desa untuk membancak dana desa itu. Karena pasti ketahuan," sambungnya.(rpi/lkf)
Load more