Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) resmi menindaklanjuti laporan tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut secara mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Kami pasti telaah dulu, kami nilai apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. Saya juga sudah berdiskusi dengan anggota Dewas lainnya," ujar Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (19/2).
Jika laporan terbukti memiliki dasar yang kuat, Dewas KPK akan memanggil Rossa untuk dimintai keterangan.
Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, laporan tersebut akan dikembalikan kepada pelapor.
KPK Angkat Bicara: Tak Ada Pelanggaran
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa Rossa tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Load more