Depok, tvOnenews.com - Pengacara kontroversial M. Firdaus Oiwobo kembali mencuri perhatian! Meski sumpah advokatnya sedang dibekukan, ia tetap hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa, 18 Februari 2025. Apa yang terjadi?
Pejabat Humas PN Depok, Andry Eswin, mengklarifikasi bahwa kehadiran Firdaus bukan sebagai advokat, melainkan sebagai pihak penggugat dalam kasus perdata yang ia ajukan sendiri.
"Firdaus Oiwobo hadir di persidangan sebagai pihak penggugat atas namanya sendiri, bukan sebagai penasihat hukum atau advokat," ujar Andry, Rabu (19/2/2025).
Dalam gugatannya, Firdaus menuntut salah satu universitas dan mantan Kepala BPN Depok.
Awalnya, ia menunjuk Indrayoto Budi sebagai kuasa hukumnya, namun karena sang pengacara berhalangan hadir akibat sakit, Firdaus akhirnya datang sendiri ke persidangan.
PN Depok menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang membekukan sumpah advokat Firdaus Oiwobo.
Dengan demikian, ia tidak dapat beracara sebagai pengacara hingga statusnya dipulihkan.
Load more