Menteri Imipas: 19.337 Napi Lolos Verifikasi Penerima Amnesti
- Bagus Ahmad Rizaldi-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merinci jumlah narapidana alias napi yang lolos verifikasi untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, sebanyak 19.337 napi lolos verifikasi dan asesmen awal.
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus.
Meski demikian, jumlah tersebut masih dapat berubah mengingat akan ada remisi hari raya idulfitri atau lebaran 2025.
Berikut rincian napi yang lolos verifikasi adalah sebagai berikut:
- Pengguna narkotika sesuai Pasal 127 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 2.591 napi.
- Pengguna narkotika sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 sebanyak 15.447 napi.
- Kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik sebanyak 5 napi dan terkait pasal ITE sebanyak 377 napi.
- Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang, orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun berjumlah 110 orang, disabilitas 2 orang, perempuan hamil 6 orang, perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang, anak binaan 409 orang, narapidana makar 10 orang.
- 183 warga binaan permasyarakatan menjalani subsider 74 WBP telah meninggal dunia, 5 WBP bebas rehab, 1.988 warga binaan bebas integrasi, 2.319 warga binaan telah bebas, dan 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Menkum Supratman ketika itu.
Dia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Load more