Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) memutus 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara.
Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 99,26 persen.
Saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA pada Rabu (19/2/2025), Ketua MA Sunarto mengatakan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen bukan kali pertama diraih MA.
Angka tersebut berhasil dipertahankan lembaganya selama lima tahun berturut-turut.
Adapun jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 hanya berjumlah 0,74 persen.
“Sepanjang tahun 2024 MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara,” terangnya.
Sunarto menyebut total 31.138 beban perkara yang ditangani MA terdiri atas 30.991 perkara yang masuk pada 2024 ditambah dengan 147 sisa perkara dari tahun 2023.
Load more