MA Berhasil Putus 30.908 Perkara Sepanjang 2024, Rasio Produktivitas Memutus Perkara Capai 99,26 Persen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) memutus 30.908 perkara sepanjang tahun 2024 dari total 31.138 beban perkara.
Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 99,26 persen.
Saat menyampaikan Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA pada Rabu (19/2/2025), Ketua MA Sunarto mengatakan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen bukan kali pertama diraih MA.
Angka tersebut berhasil dipertahankan lembaganya selama lima tahun berturut-turut.
Adapun jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 hanya berjumlah 0,74 persen.
“Sepanjang tahun 2024 MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara,” terangnya.
Sunarto menyebut total 31.138 beban perkara yang ditangani MA terdiri atas 30.991 perkara yang masuk pada 2024 ditambah dengan 147 sisa perkara dari tahun 2023.
Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 27.512 perkara.
Adapun beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung.
“Rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” ucap dia.
Dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, kata dia, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus kurang dari tiga bulan.
Angka ketepatan waktu memutus perkara meningkat 0,28 persen dari tahun 2023.
Sementara itu, dari sisi penyelesaian perkara, Sunarto menyebut pihaknya telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara.
Jumlah ini meningkat 9,64 persen dari tahun sebelumnya. (ant/nsi)
Load more