Pengakuan Kades Kohod Arsin Jadi 'Korban' Pihak Lain, Kini Ia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pagar laut di Tangerang oleh Polri, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, Sekretaris Desa Kohod dan dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, para tersangka sudah dicekal namun belum ditahan.
Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas untuk memanggil para tersangka kasus pagar laut.
"Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik, kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka," kata Djuhandani.
Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arsin sebelumnya sempat menghilang dari publik.
Terakhir ia muncul sekitar satu bulan lalu saat menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Namun, Arsin kemudian muncul pada Jumat (14/2/2025) lalu bersama para pengacaranya.
Di kemunculan perdananya usai menghilang, Arsin mengaku sebenarnya bukan menghilang.
Ia hanya berusaha menenangkan diri. Tak hanya itu, ia juga sudah diperiksa Bareskrim Polri sebanyak dua kali.
Di dalam kemunculannya itu, Arsin mengungkapkan permintaan maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia yang mengamati kasus pagar laut.
"Pada kesempatan ini dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf khusus terhadap warga Desa Kohod dan seluruh warga negara Indonesia yang ikut serta mengamati," kata Arsin.
Meski tak membenarkan tindakannya, Kades Kohod itu juga mengatakan bahwa ia sebenarnya adalah korban.
"Dalam kesemaptan ini ingin saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," tegas dia.
Arsin juga mengungkapkan bahwa yang terjadi soal pagar laut adalah bentuk ketidaktahuan dan ketidakhati-hatian dirinya selama ini.
"Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak kehati-hatian saya dalam lakukan pelayanan publik di Desa Kohod. Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk alam pelayanan Desa Kohod tidak terulang lagi," tambah dia. (iwh)
Load more