Pengakuan Tegas Ibu Ronald Tannur saat Dicecar Pemberian Suap ke Hakim PN Surabaya, Sebenarnya Itu...
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku tidak pernah memberikan uang suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pernyataan ini disampaikan Meirizka saat ditanya tim penasihat hukum Heru Hanindyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Meirizka dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Mulanya, tim hukum Heru Hanindyo mencecar Ibu Ronald Tannur soal adanya fee yang diberikan kepada Lisa Rachmat sebagai pengacara sang anak.
Uang untuk Lisa sebagai pengacara Ronald Tannur berjumlah Rp15 miliar.
"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya penasihat hukum Heru Hanindyo di ruang sidang, Selasa (18/2/2025).
"Iya," jawab Meirizka.
Kepada tim hukum Heru Hanindyo, Meirizka menjelaskan bahwa Lisa tidak pernah mengatakan uang fee yang diminta diperlukan untuk mengurus kasus Ronald Tannur.
Dia bilang, fee tersebut diminta Lisa untuk membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.
Tim hukum Heru Hanindyo lantas mencecar Meirizka soal perbedaan pengakuan antara yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” tanya tim hukum Heru Hanindyo.
“Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat bu lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" ucapnya.
"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jelas Meirizka.
Meirizka mengatakan uang fee untuk Lisa dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali.
"Yang tiga kali sebelum putusan, yang satu kali sesudah putusan," beber ibu Ronald Tannur tersebut.
"Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?" tanya penasihat hukum.
Menjawab pertanyaan itu, Meirizka menegaskan tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya, termasuk kepada hakim Heru Hanindyo.
"Ndak Pernah," jawab ibu Ronald Tannur.
"Atau (lewat) bu lisa?" kata penasihat hukum mendalami
"Ndak pernah," jawab Meirizka
"Di chat-chat itu atau selama pertemuan ibu, pernah menyebut nama Heru?," cecar penasihat hukum.
"Tidak," jawab ibu Ronald Tannur. (hmd/lkf)
Load more