Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan Kades Kohod Arsin yang mengaku menjadi korban dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang, tidak akan menghindarkannya dari jeratan hukum.
Komjen (Purn) Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri, yakin Kades Kohod akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat ini.
Menurutnya, jelas ada unsur pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Arsin.
"Apapun alasan Kades Kohod, dia tak bisa lepas dari jerat hukum. Baik itu atas kemauan warga atau perintah pihak lain, bahkan jika ada tekanan atau tidak, pemalsuan tetap berlaku," tegas Susno dalam wawancara seperti yang dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Susno juga menyoroti bahwa pernyataan Arsin yang mengaku meminta maaf dan menyebut bahwa dirinya melibatkan warga serta melakukan pemalsuan atas permintaan pihak ketiga justru memperjelas kasus ini.
Saat ini, Bareskrim Polri sedang mengejar pihak ketiga yang dimaksud Arsin.
Load more